FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria bernama IR (24) harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan, IR diamankan pihaknya pada Senin (17/7/2023) sekitar 04.00 Wita.
IR ditangkap atas dasar Laporan Polisi/ 466/ VII / 2023/ Retabes Makassar/ Sek Rappocini, tanggal 17 Juli 2023.
Diceritakan Lando, korban berinisial NR (25) merupakan kekasih IR. Dia dianiaya di cafe milik RR di Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Keduanya memiliki hubungan pacaran namun ada masalah. Dari keterangan Korban, pada saat datang ke cafe milik IR untuk membawakan oleh-oleh namun saat itu korban merasa bahwa kekasihnya tidak menggubris dirinya," ujar Lando kepada fajar.co.id, Senin (17/7/2023).
Merasa ada yang aneh terhadap sikap IR, korban mengajak IR ke mobil dengan maksud mempertanyakan sikapnya yang dingin.
"Korban berusaha mengajak pelaku ke mobil dengan maksud untuk bicara masalah hubungannya," ucapnya.
Di atas mobil, kata Lando, korban menceritakan semua hal terkait hubungannya. Termasuk mempertanyakan sikap kekasih.
"Namun pelaku tambah marah, langsung memukul dan menendang korban secara berulang kali," tukasnya.
Dari keterangan korban, tutur dia, pelaku sebelumnya sering mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis badik.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada lengan kiri dan kanan, dada terasa sakit dan memar pada telapak tangan sebelah," tandasnya.
Hasil interogasi terhadap IR, Lando menyebut, IR mengaku kesalahannya menganiaya kekasihnya pada hari itu di dekat kafe miliknya.