“Tentunya terdapat dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan APBD pertanggungjawaban,” terangnya.
Lahirnya keputusan DPRD, lanjutnya, dalam bentuk persetujuan bersama yang disepakati dalam prinsipnya telah memberikan landasan hukum bagi kepala daerah untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan rancangan peraturan penjabaran.
Terkait saran, kritikan dan rekomendasi yang disampaikan anggota dewan baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam rapat badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Melalui kesempatan ini pula, perkenakan saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam rangkaian proses pembahasan ranperda ini terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan di hati para anggota dewan yang terhormat,” lontar Dollah.
“Semoga berbagai dinamika dalam proses pembahasan ini menjadi pembelajaran penting sekaligus menjadi alat perekat dalam rangka menciptakan semangat kolaborasi dan kebijakan sinergi strategis untuk dalam melahirkan membangun masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.