“Makanya DLH itu berupaya terus menjaga lingkungan ketika ada pihak yang mengotori,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwandi mengatakan ada sanksi sesuai perda yang disiapkan jika ketahuan berulang kali melenggar.
“Ada sanksi pidananya tapi ini bukan tindak pidana ringan,” tegasnya.