Merasa Dirugikan, Dosen Swasta Ini Pertanyakan Komitmen PT Karya Palewagau Sejahtera Kembalikan Dana Nasabah

  • Bagikan
IST

Dalam surat pengunduran diri, pihak developer perumahan menyetujui pengembalian dana sesuai dengan jumlah uang yang disetor oleh konsumen dalam jangka waktu 12 bulan dari surat pengunduran diri tersebut.

“Itikad baik dari pihak developer yang kami tunggu, surat perjanjian yang ditandatangani pada Maret 2022 dan sampai bulan ini (Juli) 2023 belum ada kepastian pengembalian dana. Apalagi dalam surat itu kebijakan developer diatur secara tertulis dalam surat perjanjian dan ini bisa kami laporkan sebagai penipuan investasi,” ucap dia yang juga Dosen salah satu Universitas Swasta di Kota Makassar.

Surat pengunduran diri yang disepakati antara pihak konsumen dan pihak PT Karya Palewagau Sejahtera.

Sementara itu, pihak admin PT Karya Palewagau Sejahtera saat ditemui mengungkapkan kepastian pengembalian dana konsumen yang mundur berdasarkan surat perjanjian yang sudah ditandatangani tidak bisa dipastikan.

“Terus terang pak, saya sebagai admin belum bisa jawab karena pimpinan juga belum beri jawaban mengenai tanggal bayar dananya,” ungkapnya.

Menurut dia, permintaan dana nasabah yang mundur sudah masuk, tapi belum ada realisasi sampai saat ini.

“Belum ada dananya, kalau saya sudah dapat pasti langsung dihubungi nasabahnya,” bebernya.

Keputusan pengembalian dana menurut dia langsung ke pimpinan PT Karya Palewagau Sejahtera.

“Silakan pertanyakan langsung ke H. Ilyas selaku owner dari PT Karya Palewagau Sejahtera. Jadi kami sarankan ke nasabah untuk bicara langsung sama ownernya,” ucapnya.

Lanjut dia, kami dari pihak admin tidak bisa menahan nasabah untuk mempertanyakan langsung ke pihak PT Karya Palewagau Sejahtera.

  • Bagikan