“Kita akan sampaikan, secepatnya kita sampaikan mengenai kepastian untuk ketemu dan pertanyakan langsung ke pihak owner PT Karya Palewagau Sejahtera. Kalau tidak ada kepastian dari kami (admin), silahkan terserah nasabah mau viralkan atau laporkan ke polisi, kami hanya membantu nasabah ke pihak developer,” tutupnya.
Berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai oleh nasabah dan pihak PT Karya Palewagau Sejahtera yang diperlihatkan kepada awak media tertulis;
- Dana pengembalian akan ditransfer dalam jangka waktu 12 bulan atau sampai unit terjual dari tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini.
- Berkas-berkas seperti kwitansi asli, PJB dll wajib dikembalikan kepada PT Karya Palewagau Sejahtera.
- Rekening pengembalian dana wajib atas nama yang bersangkutan/orang tua/anak.
- Setelah nasabah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, maka pihak PT Karya Palewagau Sejahtera berhak menjual unit tersebut. (rls)