Sebagai informasi, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 orang terkait kasus jual-beli ginjal manusia. Dari kedua belas tersangka itu, dua di antaranya merupakan mantan pendonor ginjal.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor," ujar Hengki. (pojoksatu)