“Jika ada kesepakatan dari hasil konsultasi ini, nanti akan kami tindaklanjuti apakah modelnya berbentuk peraturan bupati, peraturan daerah, atau peraturan kepala daerah.” jelas Mukli.
Selanjutnya, tim perancang memberikan tanggapan terkait konsultasi ini. Salah satu perancang, Abdillah menyampaikan dari segi kewenangan, Pemerintah Daerah dalam hal ini kepala daerah ditugaskan melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di daerah berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Perpres No 95/2018 tentang SPBE. “Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kab Barru berwenang menyusun kebijakan terkait penyelenggaraan SPBE di wilayahnya.” kata Abdillah.
Lanjut Abdillah, dalam Pasal 1 angka 1 Perpres tersebut, SPBE didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. “Dapat disimpulkan bahwa pengaturan terkait SPBE lebih tepat untuk disusun dengan instrumen hukum berbentuk peraturan kepala daerah.” jelas Abdillah.
Abdillah kemudian memaparkan bahwa terkait dengan materi muatan peraturan kepala daerah dapat mempedomani pada unsur-unsur SPBE sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No 95/2018 tentang SPBE.
Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran dari berbagai unsur pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemkab Barru.