Konsultasikan Peraturan Perundang-undangan tentang SPBE, Pemkab Barru Sambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru sambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) untuk melakukan konsultasi peraturan perundang-undangan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kab Barru, bertempat di Aula Kanwil pada Jumat (21/07).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan terima kasih kepada Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemkab Barru yang telah mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Ini merupakan langkah maju di subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil. Dengan kehadiran tim dari Pemkab Barru, tim kami bisa memberikan masukkan sekaligus menyempurnakan atas rancangan peraturan perundang-undangan sehingga persiapan masuk ke tahap harmonsiasi tidak akan memakan waktu yang lama.” kata Hernadi.

Hernadi optimis melalui pertemuan kali ini dapat menyamakan persepsi terhadap suatu rancangan peraturan perundang-undangan sekaligus menguatkan relasi antara Jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemkab Barru dengan Tim Perancang Perundangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Kab Barru Mukli menyampaikan 4 (empat) poin yang hendak dikonsultasikan yaitu: 1) bentuk peraturan yang sesuai untuk pengaturan SPBE; 2) perumusan substansi atau batang tubuh jika telah ada bentuk peraturan SPBE; 3) bentuk perumusan dalam peraturan SPBE terkait indikator penilaian mandiri SPBE; dan 4) permohonan sampel peraturan SPBE yang telah diharmonisasi di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Kabupaten/Kota jika tidak ada kesepakatan dari konsultasi ini.

  • Bagikan

Exit mobile version