Yasonna menekankan bahwa masyarakat harus bersama-sama berperan dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang adil dan bermartabat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta menyebut perlu dilakukan sejumlah upaya untuk mempersiapkan berlakunya KUHP. Selain sosialisasi, Ambeg mengatakan perlunya mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.
"Seminar Nasional ini sendiri mengangkat salah satu pembahasan dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang disebutkan dalam Pasal 2 UU KUHP." kata Ambeg.
Ambeg jelaskan seminar ini bertujuan selain sebagai upaya sosialisasi UU No 1/2023 tentang KUHP, juga untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Seminar Nasional ini menghadirkan Narasumber pada kegiatan ini yaitu: Wamenkumham R.I Edward O.S Hiraiej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung Pidana MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, dan Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform/ICJR) Erasmus A.T Napitupulu. (fajar)