Menyongsong UU No 1/2023 tentang KUHP, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Seminar Nasional secara Daring

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Seminar Nasional secara daring bertema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Kegiatan ini diselenggarakan sebagai rangkaian Hari Kemenkumham ke-78.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Indah Rahayuningsih, dan Para Pejabat Administrator dan Pengawas turut mengikuti seminar ini bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (24/07).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia. "Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang". kata Yasonna.

Lanjut Yasonna, Hukum Adat dalam masyarakat adat terkadang dianggap lebih bisa menyelesaikan masalah hukum. Oleh karena itu KUHP Baru telah mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menggabungkan lingkungan hukum dimana norma pidana adat yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk lanjut dari pelaksanaan KUHP Baru.

"Pembaruan Hukum termasuk Hukum Pidana adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan perlu di akomodasi seperti memasukan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Pada dasarnya the living law merupakan aturan yang ideal serta dicita-citakan oleh masyarakat. Ada 4 (empat) indikator yang harus dipenuhi dalam batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu : 1. Berlaku dalam tempat hukum itu hidup, 2. Sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945, 3. Hak Asasi Manusia, 4. Asas-asas Hukum Umum yang diakui masyarakat beradab." terang Yasonna.

  • Bagikan

Exit mobile version