FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020, Selasa, 25 Juli.
Keduanya yakni MR (50) selaku koordinator supplier pada saat itu dan NU (29) selaku koordinator daerah BPNT Kabupaten Maros.
Meski keduanya ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya MR yang ditahan. Sementara NU ditetapkan sebagai tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan kalau hari ini pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT.
Selanjutnya kata dia, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipikor penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros ini.
"Jadi untuk tersangka MR kita langsung tahan, sedangkan tersangka lainnya NU berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kita tetapkan sebagai tahanan kota dengan kewajiban wajib lapor seminggu dua kali dan proses tetap berjalan," jelasnya.
Untuk kerugian negaranya sendiri ditaksir sekitar Rp1,3 Miliar.
"Jumlah kerugian negaranya menurut perhitungan auditor sekitar Rp1.325.113.000," sebutnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, M Ikbal Ilyas menjelaskan duduk persoalan kasus ini bermula saat tahun 2020 lalu dilaksanakan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Maros.
"Yang dalam pelaksanaanya ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,"katanya