Diantaranya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidam memiliki kendali dalam menentukan jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan yang melanggar pedoman umum, kedua terjadi pemaketan bahan pangan dan ketiga e-Warung tidak memiliki kebebasan membeli pasokan bahan.
"Jadi tersangka MR atas sepengatahuan tersangka NU selaku koordinator daerah BPNT Kabupaten Maros membeli bahan pangan kepada pemasok dan meminta selisih harga bahan pangan. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 M," urainya.
Kerugian negara ini kata dia, diakibatkan adanya permintaan selisih dari harga bahan pemasok.
"Masing-masing tersangka memiliki peran, dimana NU merupakan koordinator daerah BPNT Maros dan MR adalah koordinator supplier. Tersangka MR yang mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih harga dari harga seharusnya," ungkapnya
Hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka.
"Dalam perkara ini ada 49 saksi yang sudah kita periksa. Terdiri atas KPM, pemilik e-Warung, Dinas Sosial dan Supplier," sebutnya.
Dia pun menargetkan dalam waktu dekat berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (Rin)