FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar melaksanakan Sosialisasi dan Diseminasi hasil-hasil Kelitbangan. Agendanya, Evaluasi Program Pengembangan Inovasi dan Teknologi Angkatan II tahun 2023 di Hotel Santika, Selasa (25/7). Pada kesempatan itu hadir inovator mulai OPD, Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, fokus sosialisasi dan diseminasi Hasil Kelitbangan ini pada inovasi daerah. Pasalnya, dalam konteks pemerintahan daerah, inovasi daerah
diartikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Jadi, Inovasi daerah ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memberikan kemudahan bagi pemda untuk menyelenggarakan inovasi daerah dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih cepat," ungkap Andi Bukti Djufrie, Selasa (25/7).
Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi daerah, sambung Andi Bukti--sapaan akrabnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Praktik inovasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersebut.
"Tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan," jelasnya.
Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan
praktik-praktik inovasi yang baik secara kontinu, kata dia, perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu
kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan inovasi
dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya.