"Kita mengenal prinsip tata kelola hutan, penggunaan kawasan hutan apalagi itu statusnya adalah hutan, maka masyarakat tidak dibenarkan jika kemudian melakukan perambahan lalu mengklaim sebagai lahan penguasaannya. Tetapi jika masyarakat ingin yang legal, itu ada solusinya, melalui pola kemitraan," ujarnya.
Dia melanjutkan, identifikasi titik pada wilayah hutan yang merupakan wilayah konsesi Tanamalia yang belum terkelola bisa dimanfaatkan masyarakat, namun mesti melalui pola kemitraan bersama pemegang konsesi.
Sehingga pemegang izin PPKH bisa membagi membagi area konsesi dengan masyarakat sekitar, namun tetap mendorong masyarakat untuk mengelola ladang tersebut secara legal.
"Sebaiknya KLHK dan pemerintah terkait melibatkan pemerintah kabupaten, kemudian perusahaan pemegang konsesi serta masyarakat untuk bisa mencari jalan keluar. Karena masyarakat juga membutuhkan sumber penghidupan, tapi jangan juga yang ilegal. Kita mau cari solusi supaya masyarakat bisa hidup tapi secara legal," kata Rahman.