Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Ditjenpas, skrining AFC TBC ini dimaksudkan untuk mengendalikan penularan penyakit TBC di kalangan Tahanan/Narapidana/Anak/Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA. Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu: 1) meningkatkan angka penemuan kasus TBC; 2) menemukan dan melakukan penanganan/perawatan segala kasus TBC; dan 3) membuat dasar kebijakan pengendalian penyakit menular TBC. (rls)