FAJAR.CO.ID, MAROS -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, CV. ARJUNA telah mencapai akhir yang sangat jelas terkait Lahan dan Bangunan Ext. Fron Toko Terminal Angkutan Kota Maros. Maros, 25/07/2023.
Berawal dari Perjanjian Kerjasama antara Perusda TK. II Maros dengan CV. ARJUNA tahun 1988, hingga dicabutnya Perusda TK. II Maros berdasarkan Perda No. 13. Tahun 2012 dengan alasan tidak efektif lagi.
Perjanjian Kerjasama tahun 1988 tersebut, menegaskan bahwa Lahan dan Bangunan bersumber dari CV. ARJUNA.
Akhirnya CV. ARJUNA melakukan RDP di DPRD Maros dan telah menuai kejelasan. Pelaksanaan RDP diruangan Bantimurung, Komisi II DPRD Maros. 4/1/23.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimping oleh Komisi II DPRD Maros dalam hal ini Rijal Abdullah selaku Pimpinan Rapat, hadir juga Sudirman dan Syarifuddin B selaku Anggota Komisi II.
Dan hadir dari pihak Badan Keuangan Aset Daerah Maros dalam hal ini Kabid Pengelolaan Asset Daerah dan Kasubid Pengamanan Asset Daerah Pemerintah Kab. Maros
Selain dari itu, hadir juga dari Mantan Pengurus Ext. Perusda TK. II Maros dalam hal ini H. A. Ras Gaffar dan beberapa media ikut hadir dalam RDP tersebut.
Dalam RDP tersebut, Iqbalsyah selaku pihak dari CV. ARJUNA yang didampingi oleh kuasanya menerangkan bahwa tanah dan bangunan kami kuasai saat ini sangat jelas yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tahun 1988 antara Perusda TK. II Maros dengan CV. ARJUNA.
Disisi lain, pernyataan dari Pemerintah Daerah Maros sendiri yang diwakili oleh Kabid Badan Pengelolaan Aset Daerah menerangkan bahwa terkait lahan tersebut (Fron Toko Terminal Angkutan Kota Maros) tidak termasuk sebagai aset Pemerintah Kabupaten Maros.