Pengurus AMAN Sulsel Dukung Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Selatan (PW AMAN Sulsel) menggelar Seminar Sehari yang bertempat di Hotel Jolin, Jalan Pengayoman, Makassar pada Jumat (28/7/2023).

Kegiatan ini mengangkat tema Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perluasan Pembentukan Produk Hukum Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembahasan UU Masyarakat Adat telah menjadi pembahasan sejak lama. Namun, hingga kini RUU Masyakarakat Adat tidak kunjung disahkan oleh DPR. Sedangkan, dibeberapa daerah Sulsel telah diatur dalam Hukum Daerah.

Adapun tujuan kegiatan ini sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI.
  2. Memperkuat posisi masyarakat adat ditengah semakin melemahnya komitmen politik pemerintah untuk mengakui. Menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat adat. Membangun komitmen bers untuk mendukung upaya pengesahan RUU Masyarakat Adat.
  3. Mendapatkan masukan dari publik di dalam mengawal proses pembahasan baik secara substantif maupun strategi untuk memastikan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-undang.
  4. Membangun rencana aksi /Roadmap (Peta Jalan Advokasi) bersama pengawalan pengesahan RUU Masyarakat adat dan lahirnya produk hukum daerah pengakuan dan nerlindunean masyarakat adat di Provinsi SulawesiSelatan dan Sulawesi Barat.

Ketua DAMANWIL Wilayah Sulsel, Jaysa menyebutkan beberapa tahun belakangan marak terjadi kasus perampasan adat yang menimbulkan berbagai konflik hingga tendensi adat.

"Beberapa tahun belakangan ini cukup banyak kasus perampasan adat. Menimbulkan konflik hingga tendensasi adat. Tidak jelas peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat adat dan kaum marginal lainnya," katanya.

Dia berharap agar berbagai pihak dapat mendukung percepatan RUU Masyakrakat Hukum Adat segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Harapannya untuk mendukung RUU agar segera disahkan dan ada kejelasan. Kita bersama-sama membangun rencana aksi pengesahan RUU adat," sambungnya.

Selain itu, AMAN menjalin kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ditandai dengan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).

Adapun pemaparan materi dilakukan oleh Prof. Dr. Sukri Tamma, P.hd (Dekan Fakultas FISIP Universitas UNHAS) dengan materi "Urgensi Pengesalman RUU Masyarakat Adat untuk pemulihan hak-Juk konstitusional Masyarakat Adat".

  • Bagikan

Exit mobile version