Tadjuddin menjelaskan, di dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan bahwa yang menyangkut RKAB maupun laporan triwulan semuanya bisa dilakukan revisi apabila ada yang dianggap kurang atau tidak sesuai dengan fakta.
Fakta lain yang terungkap, sambung Tadjuddin, adalah adalah Inspektur Tambang sebagai pengawas dan representatif Kementerian ESDM sudah mengetahui dan menandatangani berita acara kunjungan, terkait kelebihan produksi. Faktanya, kata dia, tidak ada tindakan penghentian kegiatan produksi dari Inspektur Tambang tersebut.
"RKAB 2023 sudah disetujui Kementerian ESDM yang membuktikan bahwa Helmut Hermawan dan tim sudah menunaikan kewajiban pada tahun 2022. Bukan terdakwa juga yang membuat itu semua. Klien kami hanya menandatangani surat laporan," tegas pengacara senior tersebut.
Dari fakta tersebut, Tadjuddin menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat. Bahkan Syahbandar disebut menyatakan data yang menjadi dasar dakwaan berasal dari Polres Lutim, bukan dari Syahbandar.
Tadjuddin menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan jika dalam proses administrasi dan produksi itu ada yang tidak benar atau ada pelanggaran IUP maka produksi harus dihentikan. Namun faktanya tidak ada pelanggaran sehingga produksi dibiarkan jalan terus dan menurut keterangan saksi, aturannya memang membolehkan produksi tetap berjalan.
"Tidak ada (pelanggaran), karena semua yang dilakukan oleh tim penyusun RKAB dan laporan triwulan itu tidak ada pelanggaran menurut Kementerian ESDM. Karena kalau ada pelanggaran harus disuruh berhenti. Jadi ada Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyatakan boleh (jalan kalau tidak ada pelanggran)," jelas Tadjuddin.