Terakhir, Tadjuddin menengaskan bahwa keterangan saksi tersebut sangat kuat mengingat untuk menjadi KTT harus memenuhi sejumlah prosedur yang mana Surat Keputusan (SK) pengangkatannya harus diverivikasi oleh Kementerian ESDM.
"KTT itu harus memiliki sertifikasi keahlian tentang pertambangan yang diusulkan pemegang IUP kepada Kementerian ESDM. Nanti setelah diteliti sertifikatnya baru dibuatkan SK pengangkatan sebagai kepala KTT. Jadi tidak bisa sembarang orang. Karena dialah juga yang mengetahui semua dan bertanggung jawab terhadap seluk beluk pertambangan mulai dari produksi, personal lingkungan, amdal, kemudian proses pengapalan, sampai barang itu di jual semuanya dia yang bertanggungjawab," imbuh Tadjuddin. (*)