FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sejumlah fakta baru terus terungkap dalam persidangan kasus tambang mineral dan batubara yang menjerat mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Fakta-fakta tersebut sekaligus membuktikan tidak adanya laporan palsu mengenai produksi tambang nikel yang dilakukan PT CLM di bawah kepemimpinan Helmut Hermawan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (27/7/2023) terungkap sejumlah fakta-fakta yang menyatakan Helmut Hermawan tidak bersalah. Dua saksi masing-masing Akhmad Sukri, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Bahtiar, selaku Wakil KTT di masa Helmut Hermawan menjabat sebagai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, Tadjuddin Rachman mengatakan, dalam penjelasan dua saksi itu terungkap bahwa pihak Helmut Hermawan sudah mencantumkan revisi angka produksi sesuai data lapangan di pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022, sebagai bagian dari kerangka RKAB tahun 2023.
Hal ini, kata Tadjuddin, menyangkal materi dakwaan kepada Helmut karena tidak ada ada motif untuk menyembunyikan data produksi tersebut.
"RKAB 2023 yang faktanya sudah disetujui Kementerian ESDM membuktikan bahwa Helmut Hermanwan dan tim sudah menunaikan kewajiban 2022," ujar Tadjuddin.
Tadjuddin mengatakan, sejatinya fakta tersebut menyangkal dakwaan pelaporan palsu, karena tidak ada motif menyembunyikan data dan lain-lain.
"Saksi menjelaskan bahwa penyusunan laporan dan RKAB yang dilakukan oleh tim engineering, kalau tidak salah enam orang, KTT, wakil KTT, terus bagian koordinator, bagian finance, dan beberapa lainnya, intinya bahwa mereka yang membuat laporan triwulan," ujar Tadjuddin.