Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi akan Dilakukan Penyesuaian, Berlaku Mulai 3 Agustus

  • Bagikan

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan penyesuaian tarif baru ini.

"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan atau dioptimalkan pada 3 Agustus 2023," terang Bambang.

Di sisi lain ia juga mengharapkan ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda transportasi lain.

"Dengan adanya penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. Kami juga berharap PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini" terangnya.

Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

"Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," terang Bambang.

Untuk diketahui tarif terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, pengelola atau badan usaha pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini.

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo menuturkan penyesuaian tarif ini sebagai suatu upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dimana dari semu sisi bisa berimbang dan tidak ada yang merasa dirugikan.

  • Bagikan

Exit mobile version