FAJAR.CO.ID - Penangkapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terkait kasus tindak pidana korupsi berujung KPK minta maaf kepada institusi TNI, dalam hal ini kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Perminta maaf itu, langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Mereka mengaku khilaf telah menangkap jenderal TNI bintang tiga itu.
Sejatinya proses hukum tindak pidana korupsi anggota TNI itu langsung ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan kemudian berkicau di akun twitternya menyoroti tindakan KPK yang menyalahi prosedur hukum dalam menangkap seorang militer.
Dalam hal ini, kata Eks pimpinan KPK itu, yang harus disalahkan adalah pimpinan KPK, yaitu Firl Bahuri.
"Pimpinan KPK (Firli) tidak tanggungjawab," kata Novel Baswedan di akun twitternya, Jumat 28 Juli 2023.
Sebagai orang pernah aktif di KPK, Novel Baswedan akui setiap gerak dan langkah penyidik KPK itu tidak lepas dari perintah pimpinan KPK.
Karena itu, Novel Baswedan menilai tidak logis bila dalam OTT Kabasarnas itu yang disalahkan para penyelidik atau penyidik.
"Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimpipinan KPK dan pejabat struktural KPK," ujarnya.
"Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK," tegas Novel
Oleh karena itu, secara lantang Novel Baswedan menegaskan, yang harus disalahkan dalam kasus OTT Kabasarnas adalah Firli Bahuri.
Apalagi, kata dia, pada saat penangkapan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan rekannya, Firli Bahuri tengah asyik main bulu tangkis di Manado.