Pegawai KPK Tuntut Firli Cs Mundur Imbas Pimpinan Salahkan Anak Buah Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi - Pegawai KPK saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ucap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Berdasarkan aturan hukum peradilan menurut Johanis Tanak, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer.

Oleh karenanya kata Johanis Tanak, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tegas Johanis.

Menanggapi cuci tangan pimpinan KPK ini, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengunduran ini diduga buntut kekecewaan Asep atas sikap pimpinan KPK Johanis Tanak, menyalahkan tim penindakan yang menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Mayjen TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI.

Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," demikian bunyi pesan singkat dalam aplikasi whatsApp yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (28/7) malam.

  • Bagikan