FAJAR.CO.ID -- Internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali bergejolak. Pegawai KPK menuntut agar pimpinannya, Firli Bahuri cs mundur dari jabatan.
Para pegawai KPK melayangkan tuntutannya ke pimpinan dan Dewan Pengawas KPK melalui surat elektronik. Surat itu imbas kekecewaan terhadap sikap pimpinan yang menyalahkan tim penindakan usai penetapan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Mayjen TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Menuntut pengunduran diri pimpinan KPK karena telah berlaku tidak profesional dan menciderai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK,” tulis pegawai KPK dalam surat elektronik yang ditujukan kepada pimpinan dan Dewas KPK, yang diperoleh JawaPos.com (Grup FAJAR, Sabtu (29/7).
Para pegawai KPK tidak hanya meminya pimpinannya mundur. Pegawai KPK juga meminta agar Firli Bahuri Cs meminta maaf kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK.
Lebih lanjut, dalam surat elektronik tersebut, para pegawai juga menuntut agar para pimpinannya meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka.
Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.