FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Jajaran Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang bertugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan 2 (dua) Warga Negara Indonesia (WNI) korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Luar Negeri. Kedua WNI tersebut yaitu Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Jaya Saputra pada saat konferensi pers dihadapan awak media, bertempat di Lobby Kanwil pada Jumat (28/07).
“Pencegahan ini kami lakukan dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-ahkir ini. Pada saat dilakukan pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota kami di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat menuju Singapura dengan tujuan wisata. Akan tetapi kedua WNI itu dicurigai bekerja secara ilegal di luar negeri.” papar Jaya.
Lanjut Jaya, kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis. Lubis yang belum diketahui keberadaannya, turut berperan memuluskan jalan Muh Ridwan dan Farhan.
“Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan - Jakarta, kemudian Jakarta - Makassar. Jadi perjalannya dimulai dari Medan, berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis.” ujar Jaya.
Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH. “Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama 2 (dua) tahun dengan gaji sebesar 5 (lima) juta.” ungkap Jaya.