FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan melakukan inspeksi penggunaan kantong plastik. Rencananya dilakukan awal Agustus mendatang.
“Insya Allah minggu depan,” kata Subkoordinator Bidang Persampahan DLH Kota Makassar Kahfiani, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).
Inspeksi itu disebut untuk melihat realisasi pelarangan kantong plastik. Sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik pada 31 Mei lalu.
“Kita mau lihat, apakah berjalan atau tidak,” jelasnya.
Dalam Perwali Nomor 21 Tahun 2023 pasal 16, diatur dua larangan bagi pelaku usaha. Pertama, tiap pelaku usaha dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik.
Kedua, pelaku usaha juga dilarang menghalangi tigas pengawas. Saat melakukan pengawasam penerapan Perwali tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pada pasal 17, pelaku usaha dikenalan sanksi administratif jika melanggar larangan tersebut. Sanksi itu berupa teguran lisan, tulisan hingga penindakan.
Penindakan sendiri terbagi dua, yakni pengambilan kantong plastik dan paksaan pemerintah lainnya yabg bertujuan menghentikan pelanggaran.
(Arya/Fajar)