FAJAR.CO.ID - Panji Gumilang Al Zaytun sepertinya sudah membuat Bareskrim Polri uring-uringan sampai-sampai mengeluarkan ultimatum.
Bareskrim tegas menyatakan akan menjemput paksa Panji Gumilang Al Zaytun itu.
Jemput paksa Panji Gumilang Al Zaytun itu akan dilakukan jika pimpinan Al Zaytun itu mangkin dalam pemanggilan besok, Selasa 1 Agustus 2023.
Pemanggilan kedua Panji itu dilakukan terkait pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus penistaan agama.
Upaya jemput paksa itu disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Jenderal Polri bintang 1 ini menegaskan, jemput paksa dilakukan jika Panji kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua, besok.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Djauhandani menegeskan bahwa jemput paksa itu juga sudah sesuai dengan aturah hukum dan perundangan yang berlaku.
"Tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," sambungnya.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri sebelumnya sudah memanggil Panji Gumilang pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
Akan tetapi Panji tak menggubris pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut.
Sebagai gantinya, Panji Gumilang cuma mengirimkan surat dokter yang menyatakan bahwa dirinya tengah sakit.
Surat dokter alias surat keterangan itu disampaikan Panji melalui kuasa hukumnya.
Akan tetapi, surat dokter itu ternyata tidak bisa dibuktikan oleh penyidik.