FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam panitia pembentukan masyarakat adat Barambang Katute.
Rakor yang menghadirkan stakeholder terkait baik dari Pemerintah, akademisi hingga Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sinjai, ini berlangsung di aula pertemuan Gedung TP. PKK Sinjai, Jumat (4/8/2023).
Kadis PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad mengemukakan, rakor yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Bupati Sinjai nomor 427 tahun 2023 tentang pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat tahun 2023.
Tujuannya untuk melakukan identifikasi dari verifikasi masyarakat hukum adat Barambang Katute. “Rakor kita ini bagaimana membahas rencana pengakuan masyarakat hukum adat yang telah diusulkan yakni Barambang Katute. Jadi kita menerima masukan dan saran sebelum betul-betul ada pengakuan atau legitimasi hukum terkait hal itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf saat membuka rakor tersebut berharap identifikasi yang dilakukan betul-betul sesuai fakta dilapangan.
Selain itu, proses pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat Barambang Katute mendapatkan dukungan dari masyarakat dua desa yang terletak di kecamatan Sinjai Borong.
“Inilah yang kita lakukan dengan baik, berkoordinasi sehingga apa yang menjadi hasil keputusan dalam pengajuan pengakuan kedepan dapat kita pertanggungjawabkan,” harapnya.