FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) mengatakan, pencopotan Sekda Iwan Asaad dari jabatannya sudah sesuai peraturan perundang - undangan.
"Jadi semuanya ini normatif, sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Kalian tahu kepemimpinan saya selalu menjunjung tinggi taat asas," kata Taufan Pawe kepada media.
Taufan Pawe menjelaskan, pencopotan ini berawal saat dirinya ingin mengevaluasi jabatan Sekda yang diemban Iwan Asaad yang mau memasuki lima tahun. Evaluasi jabatan 5 tahun ini sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Untuk itu saya menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan evaluasi jabatan," ungkap Taufan Pawe.
Kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini menjelaskan, pada tanggal 26 Juli 2023, KASN mengeluarkan surat rekomendasi bersifat segera untuk melakukan evaluasi jabatan sekda Kota Parepare.
"Karena rekomendasi KASN bersifat segera, dibentuklah tim evaluasi jabatan sesuai PermenPAN RB nomor 15 Tahun 2019. Dimana tim evaluasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, harus terdiri satu orang eksternal, yaitu Prof Aminuddin Ilmar dan dua orang dari Pemprov. Asisten 3 dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel," beber TP.
Wali Kota Parepare dua periode ini melanjutkan, 1 Agustus 2023 bertempat di Novotel Makassar, Iwan Asaad menghadiri undangan Tim Evaluasi Jabatan Sekda Kota Parepare.
Namun disayangkan, saat itu, Iwan Assad menolak untuk dievaluasi.
"Ini diluar dari ekspektasi saya. Kenapa dia menolak dievaluasi. Padahal ini perintah peraturan perundang-undangan," kata TP.