Selain itu, webinar serupa juga dilakukan oleh IAIN Batusangkar pada tahun yang sama dengan judul “Problematika Konversi Bank Konvensional Ke Bank Syariah Dalam Perspektif Hukum”. Webinar ini lebih detail membahas mengenai aturan spin off ini, mengenai langkah-langkah kebijakan yang dilakukan untuk melakukan perubahan status UUS menjadi BUS, dampak keuangan yang akan terjadi beserta solusinya, serta membahas mana yang lebih baik antara spin off (pemisahan) atau konversi (perubahan/pergantian), karena dua hal berbeda dan memiliki kelebihan masing-masing.
Selain itu, pada tanggal 12 Juni 2023 juga dilakukan seminar nasional yang diadakan oleh Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai mengenai perbankan syariah yang bertema “Problematika dan Peran Perbankan Syariah Menuju Masyarakat Berbasis Syariah”.Dosen Hukum STAI Al-Azhary Mamuju Rahman Subha menjadi salah satu pematerinya.
Dia menyinggung soal pasal 68 ayat 1 UUPS ini tentang kebijakan spin off yang akan dihadapi oleh perbankan syariah dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan ini harus disambut bukan dari perspektif akuntansi dan manajemen saja, melainkan juga dari aspek antropologi, yakni kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang spesialis di bidang perbankan syariah.
Dalam seminar itu penulis menyampaikan, UIAD Kabupaten Sinjai telah melakukan hal tersebut melalui Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah yang bekerja untuk menyiapkan SDM yang mumpuni di bidang perbankan syariah. Penulis juga menyampaikan mengenai prospek atau potensi yang dimiliki bank syariah yang unggul dibandingkan bank konvensional. Namun ada juga beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh perbankan syariah, khususnya dalam menghadapi kebijakan spin off ini.