"Jikalau diputuskan bahwa direktur yang sah menurut perundang-undangan adalah E, maka tentu ada konsekuensi untuk mengembalikan aset tersebut dan resikonya tentu ada kemungkinan seperti penggelapan. Akan tetapi, apabila diputus oleh pengadilan kalau Direktur yang sah adalah B, maka aset yang dikuasai oleh A itu adalah aset-aset yang legal sehingga tidak terikat dengan prasangka tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian," kata Ahmad.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, M. Pilipus Tarigan, SH, MH menyatakan atas keterangan dan penjelasan saksi ahli tersebut, perkara ini kian menemui titik terang.
"Kami berharap, keterangan ahli tersebut akan menimbulkan keyakinan dan menjadi bahan pertimbangan putusan bagi majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Pilipus. (*)