Penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan untuk mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Arifuddin menambahkan, begitu besar komitmen dan perhatian Pemkab Sinjai terhadap inovasi, hal ini dibuktikan dengan lahirnya peraturan daerah nomor 20 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan inovasi daerah.
"Tahun lalu kita termasuk kategori Kabupaten inovatif, mudah-mudahan dengan inovasi yang kita usulkan ini kita bisa raih predikat Kabupaten sangat inovatif," tandasnya. (sir)