Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 9 Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi, Satunya Wanita

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku pemerasan tamu hotel di Tangerang , Rabu. (ANTARA/HO-Polrestro Tangerang)

Mereka juga mengancam bakal melaporkan kelakuan korban kepada polisi serta memuatnya di media. Lantas, para pelaku ini meminta uang Rp 1 miliar kepada korban.

Namun, korbannya hanya menawarkan Rp 5 juta tetapi ditolak para pelaku. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. "Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan," ujar Kompol Rio.

Dari penangkapan pelaku, ternyata terdapat empat korban lain dari TKP berbeda yang sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan total kerugian Rp 40 juta lebih.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silakan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," ucapnya. (antara/jpnn)

  • Bagikan