FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (14/08/2023) pagi.
Monev tersebut dilaksanakan untuk melihat progres pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) membeberkan besarnya manfaat bagi para tenaga kerja yang mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa manfaatnya, dan alhamdulillah tenaga sukarela atau honor yang bekerja di instansi pemerintah daerah hampir semua sudah masuk,” ujarnya.
Untuk mewujudkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Bupati ASA membeberkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Diantaranya pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan regulasi.
Kemudian memfasilitasi pemerintah desa untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selanjutnya, ia berpesan kepada pemerintah desa se-Kabupaten Sinjai agar memberikan dukungan dalam bentuk peraturan desa dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Serta menganggarkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa, BPD dan staf desa melalui anggaran APBDesa.
Pada pertemuan ini turut serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sinjai, beberapa pejabat utama Pemkab Sinjai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai A. Nur Isma, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.