Pemkot Warning Penunggak Pajak Lewat Spanduk

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar terus mengoptimalkan capaian pendapatan daerah.

Salah satunya dengan mengintensifkan penerimaan pajak khususnya kepada para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bapenda telah melakukan sejumlah langkah taktis, salah satunya dengan memasang baliho dan stiker di enam kecamatan di Makassar yang menghimbau kepada para penunggak wajib pajak di kawasan-kawasan tersebut untuk segera menyelesaikaan wajib pajaknya. Itu sudah dimuali sejak Kamis pekan lalu.

"Jadi ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak selama lima tahun," imbuh Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perecanaan, Andi Reza Nugraha, ujarnya, Senin, 14 Agustus.

Adapun kecamatan-kecamatan yang disasar di antaranya, kecamatan Bontoala, Mamajang, Ujung Pandang, Wajo, Tamalate dan Panakkukang. Baliho tersebut ditempel dan dipasang langsung di depan bangunan atau tanah yang menuggak

Baliho akan akan kembali dicabut, begitu penunggak memperlihatkan inisiatifnya untuk menyelesaikan masalah pajak mereka.

"Tentunya ini akan dibuka kembali begitu pemilik tanah dan bangunan menunjukkan niat baiknya kepada wajib pajak," tegasnya

Sementara kegiatan ini juga bekerja sama dengan pihak UPT PBB, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.

Sebelum pemasangan baliho dan stiker, Bapenda telah mengambil sejumlah langkah persuasif kepada pemilik lahan dan bangunan melalui surat teguran sebanyak tiga kali, hanya saja tak mendapatkan respon berarti.

Sehingga langkah tersebut terpaksa diambil pihaknya. "Jadi selaku SKPD pendapatan, kita mengedepankan aturan yang berlaku," tandasnya.

  • Bagikan