Padahal, pembayaran kompensasi itu kata dia sudah dijanjikan sejak tahun 2021 lalu.
“Banyak sekali lahan warga. Sebelum saya menjabat sebagai RW itu sudah dijanji dibayar. Tapi menurut mereka belum terbayar. Saya dengar mulai tahun 2021 tapi sampai saat ini belum dibayar,” ucapnya.
Luas lahan yang dijanjikan Pemkot Makassar untuk dibebaskan hampir dua hektar. Lahan tersebut dibagi 12 bidang dengan pemilik yang berbeda-beda.
Yang sudah tertutup sampah sebanyak enam bidang seluas 16.145 meter persegi.
Sementara yang dijadikan jalan beton oleh Pemkot Makassar dua bidang seluas 2475 meter persegi. Ada juga yang terendam air seluas 838 meter persegi.
Kemudian, warga Tamangapa menolak jika pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi (PSEL) ditempatkan di wilayah lain di luar Tamangapa.
“Harapan saya pasti mendukung masyarakat agar PSEL tetap dibangun disini. Karena ada beberapa anggapan masyarakat disini bahan baku, kenapa dialihkan di tempat lain,” tuturnya.
Jika PSEL ditempatkan di wilayah lain kata Jaffar tentunya akan berdampak juga kepada sekitar 500 warga yang bermata pencaharian sebagai pemulung.
“Kurang lebih 500 orang pemulung yang kehilangan pencarian. Kapan TPA ini dipindahkan, otomatis sampah baru disana,” tandasnya.
Penutupan ini akan dilakukan hingga pemerintah kota memberikan respons yang baik.
“Kami akan tutup dalam waktu yang tidak ditentukan. Sampai Pemkot turun. Sampai ada jawaban dari atas baru dibuka. Apakah dari atas pemerintah kota siap untuk merespons aksi ini,” tandasnya.