Untuk diketahui bahwa dalam rentang tahun 2021-2022, Dinas Pariwisata Kota Makassar telah memfasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta dari pelaku Ekraf di Kota Makassar sebanyak 60 permohonan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel. Fasilitasi tersebut dipastikan berlanjut di tahun 2023 ini. Untuk itu Yani menghimbau agar para pelaku Ekraf Makassar memanfaatkan dengan baik kesempatan tersebut. "Manfaatkan kesempatan permohonan KI gratis dari Dispar (Dinas Pariwisata) ini sebaik-baiknya", ungkap Yani di sela-sela penyampaian materinya.