Remisi Hari Kemerdekaan RI, 32 Warga Binaan Pemasyarakatan Lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel Langsung Bebas

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Suprapto dalam keterangannya mengatakan,
Remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.

"Yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik," ungkap Suprapto.

Menurut Suprapto, pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya.

Suprapto menambahkan, Data pertanggal 16 agustus menunjukkan Jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.103 orang.

“Dengan data tersebut berarti lebih dari setengah warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA se Sulawesi Selatan menerima remisi,” kata Suprapto

Hal ini menunjukkan bahwa telah terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan  yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Dimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. (rls)

  • Bagikan