FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS). Gaji PNS naik 8 persen mulai 2024.
Selain PNS, gaji PPPK, anggota Polri dan TNI juga akan naik 8 persen. Sedangkan pensiunan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
"ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji, Rabu 16 Agustus 2023.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan, seperti:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Dari enam jenis tunjangan PNS, tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling menggiurkan. Sebab, nominal tukin bisa lebih besar dari gaji pokok (gapok).
Pemberian tukin disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah, sehingga nominalnya tidak sama. Beberapa daerah memberikan tukin tiga kali lipat dari gaji pokok.
Di Kota Bogor misalnya, PNS lulusan S1 (golongan III) yang menempati kelas jabatan 10 (tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan), mendapatkan tukin sebesar Rp 9.837.395 juta per bulan.
Sedangkan PNS yang menduduki jabatan kepala dinas (kelas jabatan 14) mendapatkan tukin sebesar Rp 20.383.339 juta per bulan. Tukin tertinggi diterima oleh Sekda (kelas jabatan 15) senilai Rp 26.774.903 per bulan.
Tukin atau TPP diberikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Beban kerja
TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal, paling sedikit 112,5 jam perbulan. - Prestasi kerja
TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinan diatasnya. - Kondisi kerja
TPP berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab memiliki resiko tinggi seperti resiko kesehatan, keamanan jiwa, beresiko dengan penegak hukum, dan keselamatan.
Gaji PNS Lulusan S1 setelah Naik 8 Persen
Sebagaimana diketahui, lulusan S1 yang baru diangkat menjadi PNS langsung menempati golongan III/a. Seiring waktu, golongannya akan naik bertahap hingga golongan IV.