Oleh karena itu Mohammad Yani, Arief Eka Riyanto yang didampingi oleh Kiki Rezki Amalia, dan A. Fachruddin ini memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA). (rls)