FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sungguh jahat! Seorang ayah di Kabupaten Gowa tega berbuat terlarang pada anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, korban yang diketahui berinisial MAR (13) telah mengandung dua bulan.
Ayah bejat berinisial J (53) itu diketahui merupakan salah seorang warga di Kecamatan Manuju, Gowa.
Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
Dikatakan Rasyid, berdasarkan keterangan dari ibu korban, perbuatan bejat sang ayah diketahui setelah korban mengaku telat dua bulan.
"Sehingga pernah ke Puskesmas memeriksa dan dari hasil pemeriksaan korban positif hamil," ujar Rasyid kepada fajar.co.id, Senin (21/8/2023).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban kaget bukan kepalang. Dia pun mendesak anaknya untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.
"Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini, ayah kandung telah menyetubuhi korban beberapa kali," ungkapnya.
Diceritakan Rasyid, awal mula kejadiannya pada 2022 lalu.
Saat itu, kata dia, korban dalam keadaan demam. Terduga pelaku yang memijat korban memaksa untuk melakukan hubungan badan.
"Dia mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku maka korban akan dibunuh dan dilarang menyampaikan hal ini kepada siapapun," terangnya.
Mendengar hal tersebut, kata Rasyid, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan menyampaikan kejadian tersebut kemudian menuju ke Mapolsek Manuju.
"Mengetahui kejadian tersebut, personil Polsek Manuju langsung membawa korban dan ibu korban ke Mapolres Gowa untuk melaporkan," bebernya.