FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pendandatangan yang diikuti oleh 367 pemerintah daerah ini digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.
Taufan Pawe mengatakan, penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
"Tentunya kita apresiasi PKS ini, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri," kata Taufan Pawe.
Sementara Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo.
Melalui kerja sama ini, lanjut Suryo, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
"Serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data," pungkasnya.