Masyarakat dapat mengaksesnya melalui website lapor.go.id atau download aplikasi Lapor di android, bagi yang tidak memiliki android bisa juga menyampaian aduannya via sms ke nomor 1708. Jika aduannya tidak ditindak lanjuti selama 60 hari, maka ombudsman akan memfasilitasi aduan pelapor sampai tuntas.
Setiap tahun kominfo sudah melaksanakan sosialisasi ke beberapa kecamatan di Kabupaten Maros, tahun ini fokus untuk memperkuat peran dan fungsi admin pengelola SP4N-Lapor.
"Alur aduan masyarakat ini langsung diterima admin nasional yang akan melakukan verifikasi dan disposisi ke admin instansi Kabupaten yaitu Diskominfo-SP yang nanti admin ini akan melanjutkan ke pejabat penghubung OPD bersangkutan untuk ditindak lanjuti segera" terang kadis kominfo. (rls)