Selain itu, demi menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah akan segera kembali menggelontorkan bantuan pangan beras kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh provinsi.
Sama seperti bantuan beras tahap pertama yang berlangsung pada April-Mei 2023, bantuan pangan beras tahap kedua akan disalurkan selama tiga bulan pada bulan Oktober-Desember 2023 dengan volume 10 kg beras per penerima.
“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa bantuan pangan beras ini akan kembali kita gelontorkan untuk masyarakat berpendapatan rendah pada bulan Oktober hingga Desember mendatang," kunci Arief. (*)