Selama Sepekan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 7 Ranperkada Luwu Timur dan 1 Ranperda Luwu Utara

  • Bagikan
IST

Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Asriyani mengatakan Ranperkada dan Ranperda tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga ranperkada dan ranperda tersebut dapat dilanjutkan.

Walaupun demikian, lanjut Asriyani, masih ada penulisan pada ranperkada Kab Luwu Timur tersebut yang harus diperbaiki dengan memperhatikan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pada ranperkada Kab Luwu Timur, harus memperhatikan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 6/2014 tentang Desa, UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, dan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap Asriyani.

Sementara pada ranperda Kab Luwu Utara tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit, Asriyani mengingatkan bahwa limbah kelapa sawit harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari pencemaran hasil limbah industri dari perusahaan kelapa sawit teekait pengelolaannya.

Untuk itu, Asriyani memberi masukan yaitu memperhatikan pengelolaan limbah padat, limbah cair, dan limbah emisi agar limbah tersebut tidak menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), melainkan limbah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan bahwa jumlah permohonan Harmonisasi sampai saat ini per Jumat 25 Agustus 2023 sudah berjumlah 210 draft dengan rincian 104 ranperda dan 106 ranperkada. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version