Selama Sepekan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 7 Ranperkada Luwu Timur dan 1 Ranperda Luwu Utara

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Makassar -- Selama sepekan ini, Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Luwu Timur dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Jumat (25/8) mengatakan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperkada/Ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harmonisasi pekan ini membahas Ranperkada Kab Luwu Timur tentang, Pertama, Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Kedua Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Ketiga Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas PMPTSP, Keempat Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Kelima Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Dusun Dalam Wilayah Kab Luwu Timur, Keenam Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyrakatan Desa, Tokoh Masyrakat/Tokoh gama, Perseorangan/Kelompok, Panitia/Tim dan Kader Desa dan Ketujuh Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Timur No 45/2021 tentang Pedoman Bantuan Beasiswa Daerah. Sedangkan pada Kab Luwu Utara, membahas satu ranperda tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.

  • Bagikan

Exit mobile version