Lebih lanjutnya, setelah keluar hasil rapat atau keputusan dari masing-masing fraksi. Maka, fraksi akan segera memasukkan usulan nama calon Pj Wali Kota-nya, ke pimpinan dan batas waktunya itu sampai 31 Agustus 2023.
|Kemudian setelah kita telah menerima nama itu, pimpinan akan rapat bersama dengan ketua fraksi untuk membahas nama-nama yang dimasukkan oleh fraksi. Itu kalau hanya ada tiga nama yang dimasukkan dari semua fraksi. Contohnya, ada fraksi yang mengusulkan nama yang sama umpamanya, sehingga kalau kita rekap hanya tiga nama maka kita putuskan di pleno pada tanggal 4 September," ujarnya.
Namun, kata Kaharuddin Kadir, kalau lebih dari tiga nama yang terakomodasi. Maka akan kembali menggelar rapim dengan ketua fraksi dan perwakilan partai untuk mengerucutkan menjadi tiga nama.
"Tetapi dalam rangka mengerucutkan nantinya, tidak ada kesepakatan maka jalan terakhir itu sesuai kesepakatan kita bersama akan dilakukan voting. Tetapi penekannya bahwa voting ini jalan paling terakhir. Kita ada kesepakatan kalau bisa menghindari voting. Karena kita tidak mau deck load seperti yang terjadi di Provinsi," jelasnya.
"Kalau tidak ada halangan, dan sudah diputuskan pada 4 September 2023, mendatang melalui rapat pleno. Maka mungkin Insya Allah tanggal 6 September paling lambat, kita sudah berangkat ke Jakarta. Pimpinan akan mengantar langsung ke Mendagri. Kalau kita berangkat tanggal 6, suratnya masuk 7 September 2023," lanjutnya.
Ia menambahkan, rapim ini dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Parepare, untuk membicarakan terkait persiapan pengiriman tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare.