FAJAR.CO.ID, PAREPARE – DPRD dan Pemkot Parepare menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Parepare.
Pengesahan ranperda berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Selasa 29 Agustus 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan M. Rahmat Sjamsu Alam.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe hadir bersama Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim. Turut hadir Anggota DPRD Parepare dan pejabat lingkup Pemkot Parepare.
Taufan Pawe mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Panitia Khusus, Ketua dan Anggota Fraksi yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami juga memahami bahwa, dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan, tentu menyita waktu dan perhatian dari Dewan yang terhormat. Kami mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas Ranperda dimaksud,” katanya.
Taufan menjelaskan, hal ini menunjukkan perhatian DPRD Kota Parepare dalam Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
“Dengan demikian ranperda ini akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan amanah dari ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.