Bupati ASA Harap KLHS RPJPD 2025-2045 Dibahas Secara Komprehensif

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tengah membahas penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sinjai Tahun 2025-2045.

Dikemas dalam konsultasi publik II, KLHS RPJPD ini resmi dibuka oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Kamis, (31/8/2023) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Lingkungan Tanassang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Sofwan Sabirin mengatakan bahwa,
tujuan pelaksanaan KLHS ini untuk memastikan bahwa rancangan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJPD telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari beberapa skenario target Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah dirumuskan oleh Pokja didampingi tim ahli.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menerangkan bahwa, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen yang digunakan dan diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan masukan terhadap RPJPD agar RPJPD yang disusun dipastikan telah memperhatikan dan mengintegrasikan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan di dalamnya.

Sehingga kata dia, Undang-Undang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Seperti kita ketahui bersama bagaimana pentingnya KLHS ini khususnya dalam pembangunan kedepannya. Karena ini konsultasi publik kedua, olehnya itu saya berharap agar betul-betul telah melibatkan masyarakat luas khususnya pemerhati lingkungan hidup, karena KLHS ini akan berkesesuaian dengan tata ruang Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

  • Bagikan