Cegah Kriminal dalam Kampus, UNM Gandeng Kejati dan Polda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Saat ini tengah marak hal-hal yang dapat menimbulkan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, Extra Ordinary Crime atau kejahatan yang besar juga kerap kali terjadi. Tak menutup kemungkinan di lingkungan kampus.

Untuk itu Universitas Negeri Makassar (UNM) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Polda Sulsel melaksanakan sosialisasi terkait Undang-Undang ITE Extra Ordinary Crime di Lantai 3 Gedung Pinisi, Kamis, (31/08/2023).

Rektor UNM, Prof Husain Syam mengakui jika
materi yang diberikan Kejati dan Polda Sulsel penting dicermati dan pahami. Sebab
Ini merupakan corong bagaimana bermedia sosial yang positif.

Lalu persoalan narkoba extra ordinary crime ini penting perlu diketahui sebab bahayanya narkoba bisa merusak kesehatan, mental fan masa depan

"Di UNM sudah mensyaratkan harus ada bebas narkoba, karena siapapun itu yang ada di UNM harus bebas narkoba agar bisa terhindar yang bisa merusak kehidupan," ucapnya.

Lalu kata Prof Husain, begitupun dengan UU ITE bayangkan kalau dapat informasi lalu tidak benar, lalu disebarkan itu dianggap menyalahi UU ITE dan termasuk dalam kejahatan.

Wakil Rektor IV UNM, Prof Ichsan Ali mengatakan mengenai UU ITE dan crime ordinari, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap kompeten untuk menjelaskan tentang crime ordinari.

Sebetulnya kata Prof Ichsan, ini sudah lama dijalin akan dilaksanakan sosialisasi, sebab sudah ada perjanjian kerjasama. Namun baru di emplementasikan karena baru didapati waktu bersamaan antara Kejari Sulsel dan Polda Sulsel.

  • Bagikan

Exit mobile version